Sehari setelah ulang tahun kemerdekaan RI ke-71, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) menerbitkan Exposure Draft (ED) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak sebagai bentuk dukungan IAI terhadap program tax amnesty yang dirancangkan oleh pemerintah.

 

ED PSAK 70 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). ED ini memberikan dua pilihan kebijakan akuntansi. Pilihan pertama adalah entitas menerapkan pengakuan aset (liabilitas) pengampunan pajak sesuai StandarAkuntansi Keuangan yang ada. Pilihan kedua adalah aset pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak tersebut. Sedangkan liabilitas pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. ED PSAK 70 ini direncanakan akan berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.

 

Exposure Draft PSAK Lainnya

 

Beberapa hari sebelumnya, tanggal 10 Agustus 2016, sebagai perwujudan komitmen konvergensi IFRS, DSAK IAI menerbitkan beberapa ED PSAK berikut:

 

  1. ED Amandemen

 

ED AMANDEMEN PSAK 2: Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan

 

ED Amandemen PSAK 2 merupakan adopsi dari Amandemen IAS 7 Disclosure Initiative yang berlaku efektif 1 Januari 2017.

 

ED Amandemen PSAK 2 bertujuan untuk meningkatkan informasi kepada pengguna laporan keuangan tentang aktivitas pendanaan dan likuiditas entitas. ED Amandemen PSAK 2 ini mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas.

 

Entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018. Penerapan dini diperkenankan.

 

ED AMANDEMEN PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi

 

ED Amandemen PSAK 46 merupakan adopsi dari Amandemen IAS 12 Recognition of Deferred Tax Assets for Unrealised Losses yang berlaku efektif 1 Januari 2017.

 

ED Amandemen PSAK 46 ini memberikan klarifikasi terkait eksistensi perbedaan temporer dapat dikurangkan, Penilaian perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, pengaruh aset pajak tangguhan terhadap laba kena pajak masa depan, dan pemulihan aset yang melebihi jumlah tercatatnya.

 

Entitas menerapkan amandemen tersebut untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018. Penerapan dini diperkenankan.

 

  1. ED Penyesuaian Tahunan 2016

 

Penyesuaian Tahunan 2016 merupakan adopsi Annual Improvements to IFRSs 2012-2014 Cycle yang berlaku efektif 1 Januari 2016.

 

ED PSAK 3 (PENYESUAIAN 2016): Laporan Keuangan Interim

 

ED PSAK 3 (Penyesuaian 2016) menglarifikasi bahwa pengungkapan interim yang dipersyaratkan harus dicantumkan dalam laporan keuangan interim atau melalui referensi silang dari laporan keuangan interim seperti komentar manajemen atau laporan risiko yang tersedia untuk pengguna laporan keuangan interim dan pada saat yang sama. Jika pengguna laporan keuangan tidak dapat mengakses informasi yang ada pada referensi silang dengan persyaratan dan waktu yang sama maka laporan keuangan interim entitas dianggap tidak lengkap.

 

Entitas menerapkan ED PSAK 3 (Penyesuaian 2016) ini secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017. Penerapan dini diperkenankan.

 

 

ED PSAK 24 (PENYESUAIAN 2016): Imbalan Kerja

 

ED PSAK 24 (Penyesuaian 2016) menglarifikasi bahwa pasar obligasi korporasi berkualitas tinggi dinilai berdasarkan denominasi mata uang obligasi tersebut dan bukan berdasarkan negara dimana obligasi tersebut berada.

 

Entitas menerapkan ED PSAK 24 (Penyesuaian 2016) untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017. Penerapan dini diperkenankan.

 

  1. ED Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan

 

Setelah sekian lama dinanti, akhirnya DSAK IAI menerbitkan ED Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (ED KKPK) yang merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016.

 

ED ini memberikan komposisi karakteristik kualitatif yang berbeda dengan KDPPLK (Kerangka Dasar Penyusunan Pelaporan Keuangan) yang berlaku saat ini. Berdasarkan ED KKPK tersebut, karakteristik kualitatif pelaporan keuanagn terdiri dari karakteristik kualitatif fundamental dan karakteristik kualitatif peningkat. Karakteristik kualitatif fundamental terdiri dari relevansi dan representasi tepat, sedangkan karakteristik kualitatif peningkat terdiri dari keterbandingan, keterverifikasian, ketepatwaktuan, dan keterpahaman.

 

Tanggal pengesahan ED akan menjadi tanggal berlaku efektif pemberlakuan ED KKPK.

 

Pemberian Tanggapan

Sebagai bagian dari due process procedure, DSAK IAI meminta tanggapan publik atas ED tersebut sebelum 23 September 2016. Khusus untuk ED PSAK 70, tanggapan dapat disampaikan kepada DSAK IAI sebelum tanggal 26 Agustus 2016.

Pubilk dapat mengunduh dan memberikan tanggapan atas ED tersebut pada laman:

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/ed_sak

Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. (IAI)