Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional untuk mendorong peningkatan rating Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi IFRS Accounting Standards secara penuh, sejajar dengan sesame negara anggota G20 lainnya. SAK Internasional akan meningkatkan komparabilitas laporan keuangan perusahaan antar negara. Adopsi penuh ini menjadi sebuah reputasi baik dan legitimasi atas kualitas laporan keuangan suatu negara.
Lebih penting lagi, penerapan SAK Internasional ini dinilai akan meningkatkan transparansi ekosistem pelaporan keuangan di Indonesia sehingga dapat meningkatkan arus investasi global. Penerapan ini juga akan menurunkan biaya modal (cost of fund) dengan membuka peluang pendanaan (fund raising) melalui pasar modal secara global.
Nantinya perusahaan yang melakukan dual listing cukup menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK Internasional untuk kebutuhan pelaporan di Indonesia maupun negara lain, mantan Kepala BPKP itu menambahkan.
Peluncuran SAK Internasional ini mempertegas komitmen IAI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik akuntansi di Indonesia. Dengan adopsi SAK Internasional, diharapkan entitas bisnis di Indonesia akan menghasilkan laporan keuangan yang semakin transparan, dapat diandalkan, dan relevan bagi investor maupun pembaca laporan keuangan di tingkat global.
Dalam perjalanannya, komitmen Indonesia untuk memberlakukan adopsi penuh IFRS Accounting Standards terus menjadi pertanyaan IASB di berbagai forum internasional. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, tidak dapat dihindari adanya kebutuhan entitas di Indonesia yang mensyaratkan laporan keuangannya disusun menggunakan Full IFRS Accounting Standards. Entitas itu antara lain yang telah melakukan dual listing di Indonesia dan negara lain yang mensyaratkan Full IFRS Accounting Standards, serta entitas asing pengguna Full IFRS Accounting Standards yang memiliki anak perusahaan di Indonesia maupun berniat untuk melakukan listing di Indonesia.
Ketua DSAK IAI, Indra Wijaya menjelaskan perbedaan antara SAK Internasional dengan SAK yang saat ini diterapkan di entitas. “Terdapat standar IFRS Accounting Standards yang tidak diadopsi sebelumnya, seperti IFRS 1 First-time Adoption of International Financial Reporting Standards dan IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts,” jelas Indra. Selain itu juga terdapat standar lokal yang tidak ada pada IFRS Accounting Standard, misalnya PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali dan PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak yang merupakan standar terkait Tax Amnesty, serta PSAK/ISAK Syariah yang hanya diterapkan bagi entitas syariah di Indonesia. Ia menambahkah, tanggal efektif standar/interpretasi dalam SAK-I sama dengan tanggal efektif IFRS Accounting Standard yang terkait. Melalui pemberlakukan pilar baru SAK-I ini, status Indonesia dalam rating negara yang mengadopsi IFRS Accounting Standards diharapkan meningkat, sejajar dengan Jepang dan negara anggota G20 lain.