Press Release IAI KAPj

Kupas Tuntas Tax Amnesty dalam Membangun Perekonomian Indonesia.

 

Perekonomian Indonesia hingga saat ini masih diwaai berbagai kesenjangan dan disparitas yang berpotensi menjadi penghambat laju pembangunan berkelanjutan. Disparitas itu bisa berupa perbedaan mendasar antara orang kaya dan orang miskin, maupun disparitas pembangunan di wilayah-wilayah di seluruh Indonesia. Jawaban dari semua itu adalah pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Pembangunan itu harus diwujudkan melalui pembiayaan yang berkelanjutan pula.

 

Karena itu penerimaan perpajakan Indonesia sebagai sumber pembiayaan pembangunan harus ditingkatkan secara jangka panjang dan kontinyu, agar bisa membiayai perekonomian Indonesia dari tahun ke tahun. Atas alasan itulah tax amnesty atau pengampunan pajak diperlukan. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Prof. Mardiasmo dalam acara Tax Coer bertema Kupas Tuntas Tax Amnesty dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta (03/05).

 

Tax Coer merupakan diskusi rutin yang diselenggarakan IAI Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) dalam rangka mencari masukan dari masyarakat profesi terkait dengan berbagai isu dan fenomena dunia perpajakan Indonesia. Tax Coer kali ini diselenggarakan sebagai rangkaian dari acara Pelantikan Pengurus IAI KAPj periode 2016-2018. Prof. John L. Hutagaol (Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak) kembali dilantik sebagai Ketua IAI KAPj untuk periode 2016-2018.

Menurut Mardiasmo, Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh di Indonesia. UU Tax Amnesty merupakan starting pointyang nantinya akan diikuti dengan amandemen UU pajak yang lain seperti RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), RUU PPh, RUU PPN dan RUU Bea Materai. Tax amnesty menjadi pentingkarena tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah. “Penerimaan pajak selama ini hanya ditopang oleh segelintir wajib pajak saja. Justru aspek keadilan bisa diperoleh ketika pembiayaan pembangunan negara bisa ditopang oleh semakin banyak wajib pajak,” ujar Wakil Menteri Keuangan RI itu.

 

Tujuan tax amnesty ini adalah membawa wajib pajak yang selama ini belum patuh dan objek pajak yang selama ini belum dilaporkan masuk ke dalam sistem administrasi pajak sebagai data bersama dengan informasi pertukaran data keuangan perbankan di tahun 2017 untuk dipergunakan mengawasi pola perlaku wajib pajak pasca tax amnesty. Tax amnesty juga ditujukan untuk mendorong adanya repatriasi dana yang selama ini disimpan di luar negeri untuk kembali masuk ke Indonesia agar bisa dipergunakan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia melalui berbagai bentuk investasi. Dalam jangka pendek, tax amnesty ini juga menghasilkan uang tebusan yang dapat menambah penerimaan APBN 2016. Adanya penambahan penerimaan negara diharapkandapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana demi kepentingan masyarakat banyak.

 

RUU Tax Amnesty, atau dikenal dengan RUU Pengampunan Pajak saat ini tengah dibahas di DPR RI. Pengampunan Pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ada banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan dalam RUU Tax Amnesty. Misalnya penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, hingga penghentian pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan yang memenuhi persyaratan seperti disebut dalam RUU. Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat diminta ikut serta dan sukarela melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan di luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan.

Informasi tentang IAI dan IAI KAPj dapat menghubungi Humas IAI di 021 31904232 ext. 220 atau kunjungi situs www.iaiglobal.or.id (IAI)