Sebagai salah satu profesi yang sangat penting di dalam dunia ekonomi, wajib hukumnya memahami kode etik untuk menjaga mutu dan kepercayaan para pengguna jasa. Kode etik profesi akuntan terdapat pada etika profesi akuntansi yang mengatur kaidah serta norma dalam lingkup profesional. Etika profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

 

Seperti yang disebutkan di atas, etika ini mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik, seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi, skandal yang bertentangan dengan kode etik merupakan masalah besar. Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang harus dipatuhi oleh akuntan. Terdapat delapan prinsip dasar etika profesi akuntansi yang harus dipahami oleh setiap akuntan yang menjalankan pekerjaannya.

Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum. Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan profesional sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap jujur dan dapat dipercaya.

Tanggung Jawab Profesi

Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Standar Teknis

Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kepentingan Publik

Anggota akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. Oleh karena itu seorang akuntan harus selalu bertindak sesuai dengan koridor pelayanan publik untuk menjaga kepercayaan mereka. 

Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Kerahasiaan

Mengingat akuntan adalah profesi yang berhubungan langsung dengan data keuangan, maka sudah sepatutnya harus mampu memegang prinsip kerahasiaan. Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.

  1. mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan profesional dan hubungan bisnis pada pihak di luar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
  2. Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan profesional maupun hubungan bisnis.

Objektivitas

 Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.

Kompetensi & Kehati-hatian Profesional

Kompetensi adalah salah satu penjamin mutu dan kualitas layanan dari seorang profesional di bidang jasa. Prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional mengharuskan setiap anggota akuntan untuk:

  1. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang profesional dan kompeten.
  2. Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.

 

Etika profesi dalam bidang akuntansi sangat perlu diperhatikan oleh setiap akuntan untuk menghindari  hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan memahami etika profesi dengan baik, maka akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal, salah satunya dengan membuat laporan keuangan yang terperinci.