Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan dua Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan satu Amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam rapatnya pada tanggal 26 Juli 2017 yaitu:

  1. PSAK 71: Instrumen Keuangan
  2. PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
  3. Amendemen PSAK 62: Kontrak Asuransi - Menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK 62: Kontrak Asuransi 

PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan diadopsi dari IFRS 9 Financial Instruments. Draf Eksposur (DE) PSAK 71 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2016 mengusulkan 1 Januari 2019 sebagai tanggal efektif dengan pertimbangan bahwa persiapan penerapan telah dilakukan sejak tahun 2014 dengan adanya berbagai aktivitas sosialisasi dan edukasi serta pembentukan kelompok kerja yang beranggotakan dari regulator dan industri perbankan yang diidentifikasi akan terkena dampak yang cukup signifikan dengan penerbitan PSAK 71 ini. Dalam due process procedure penyusunan SAK, DSAK IAI melakukan deliberasi dan mempertimbangkan seluruh masukan dan komentar dari para pemangku kepentingan atas berbagai permasalahan akuntansi yang berkaitan dengan instrumen keuangan termasuk permasalahan kesiapan tanggal efektif penerapannya. Dengan komitmen penuh dari regulator dan industri terdampak untuk membuat action plan agar implementasi PSAK 71 ini dapat berjalan baik dan tepat waktu, maka DSAK IAI memutuskan untuk memberikan kelonggaran tanggal efektif PSAK 71 selama 1 (satu) tahun menjadi 1 Januari 2020. PSAK 71 ini tetap memperkenankan entitas yang ingin menerapkan PSAK 71 ini lebih awal. 

Sehubungan dengan penetapan tanggal efektif PSAK 71: Instrumen Keuangan di atas, DSAK IAI juga menyesuaikan tanggal efektif PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan menjadi 1 Januari 2020, dengan opsi penerapan dini diperkenankan karena adanya interaksi yang saling berkaitan antara PSAK 71 dan 72. PSAK 72 merupakan standar tunggal untuk pengakuan pendapatan. Terdapat sejumlah industri yang akan terpengaruh dengan PSAK 72 pada tingkat signifikansi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kelonggaran tanggal efektif tersebut diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang kepada industri untuk dapat mempersiapkan diri sejak dini dalam membuat analisis dampak penerapan PSAK 72 terhadap laporan keuangannya. 

Dengan diadopsinya PSAK 71, DSAK IAI juga mengesahkan DE Amendemen PSAK 62: Kontrak Asuransi - Menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK 62: Kontrak Asuransi menjadi Amendemen PSAK 62. Amendemen PSAK 62, yang merupakan adopsi dari Amendments to IFRS 4 Insurance Contracts: Applying IFRS 9 Financial Instruments with IFRS 4 Insurance Contracts, memberikan perhatian kepada entitas yang bergerak di bidang asuransi tentang keterkaitan antara tanggal efektif PSAK 71 dan standar baru yang nantinya akan menggantikan PSAK 62. Amendemen ini memberikan 2 (dua) pendekatan yang bersifat opsional bagi entitas asuransi, yakni: 

  1. Deferrral approach: pengecualian temporer dari penerapan PSAK 71 bagi entitas yang aktivitas utamanya adalah menerbitkan kontrak asuransi sebagaimana dalam ruang lingkup PSAK 62 (yang         diterapkan pada level entitas pelapor); dan 
  2. Overlay approach: memperkenankan entitas untuk mereklasifikasi beberapa penghasilan atau beban yang timbul dari aset keuangan yang ditetapkan dari laba rugi ke penghasilan komprehensif lain. 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.