Pada tanggal 26 April 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah menerbitkan Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi yang merupakan hasil adopsi dari Amendemen IAS 40 Transfers of Investment Property. DE Amendemen PSAK 13 diusulkan untuk berlaku efektif pada 1 Januari 2018 dan penerapan dini diperkenankan.

DE Amendemen PSAK 13 tentang Pengalihan Properti Investasi mengamendemen paragraf 57 sehingga mencerminkan prinsip bahwa perubahan penggunaan mencakup penilaian atas apakah properti memenuhi, atau berhenti memenuhi, definisi properti investasi dan bukti pendukung bahwa perubahan penggunaan telah terjadi. Selain itu DE Amendemen PSAK 13 tentang Pengalihan Properti Investasi juga mengkarakteristik ulang daftar keadaan dalam paragraf 57(a)-(d) sebagai daftar contoh yang tidak komprehensif (non-exhausive).

Permintaan Tanggapan

 

DE Amendemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi  dapat dibaca dan diunduh disini.

 

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE Amendemen PSAK 13: Properti Investasi tentang Pengalihan Properti Investasi untuk disampaikan kepada DSAK IAI paling lambat pada tanggal 21 Juli 2017, baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.