Berdasarkan rapat pleno tanggal 31 Mei 2017, Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 111: Akuntansi Wa’d untuk disebarluaskan ke publik dan diberikan tanggapan lebih lanjut. Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi atas wa’d, khususnya terkait pengakuan.

Beberapa pengaturan yang diatur dalam PSAK 111 tentang Akuntansi Wa’d adalah:

  1. Wa’d tidak diakui di laporan keuangan

Wa’d adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu. DSAS-IAI memutuskan wad belum memenuhi kriteria aset atau liabilitas sehingga tidak diakui dalam laporan keuangan ketika entitas memberi atau menerima wad dari pihak lain. DSAS-IAI juga mempertimbangkan konsistensi perlakuan akuntansi atas wad dengan pengaturan dalam PSAK lain, seperti wad dalam murabahah dan ijarah yang diatur dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah dan PSAK 107: Akuntansi Ijarah.

  1. Klasifikasi SBS dalam repo syariah

Pada 2 April 2014 DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 94/DSN-MUI/ IV/2014 tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah. Repo syariah harus dilakukan melalui jual beli yang sesungguhnya. Berdasarkan Lampiran A – paragraf A17, dalam periode di antara jual beli pertama dan jual beli kedua, pihak kedua mengukur SBS pada:

  1. a) biaya perolehan yang diamortisasi secara garis lurus, jika SBS diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan.
  2. b) nilai wajar dan perubahan nilai wajarnya diakui di penghasilan komprehensif lain, jika SBS diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
  3. c) nilai wajar dan perubahan nilai wajarnya diakui di laba rugi, jika SBS diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.

 

  1. Selisih kurs item dilindung nilai diakui di penghasilan komprehensif lain

Berdasarkan Lampiran B paragraf B18, jika item yang dilindung nilai dalam suatu lindung nilai yang memenuhi syarat akuntansi lindung nilai merupakan aset dan liabilitas yang diakui (termasuk investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri), maka bagian dari keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item yang dilindung nilai tersebut diakui di penghasilan komprehensif lain hingga saat pelaksanaan wa’d. Perlakuan akuntansi tersebut merupakan pilihan bukan keharusan.

PSAK 111 ini berlaku efektif pada untuk periode tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2018. Ketentuan transisi yang diatur dalam PSAK 111 adalah prospektif dengan ketentuan entitas melakukan penyesuaian atas transaksi repo syariah, lindung nilai syariah, dan transaksi lain yang ada pada saat tanggal awal penerapan PSAK 111 (prospective catch-up).

Tanggapan dapat disampaikan paling lambat 31 Juli 2017 melalui http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/eksposure-draft .