Pada tanggal 26 April 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 73: Sewa yang merupakan hasil adopsi dari IFRS 16 Leases efektif per 1 Januari 2019.

 

Model akuntansi sewa yang sebelumnya diatur dalam PSAK 30: Sewa mensyaratkan penyewa dan pesewa untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Model tersebut dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Khususnya, model tersebut tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi.

 

DE PSAK 73: Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas sewa dengan memperkenalkan model akuntansi tunggal khususnya untuk penyewa (lessee). Penyewa disyaratkan untuk mengakui aset hak-guna (right-of-use assets) dan liabilitas sewa. Terdapat 2 pengecualian opsional dalam pengakuan aset dan liabilitas sewa, yakni untuk: (i) sewa jangka-pendek dan (ii) sewa yang aset pendasarnya (underlying assets) bernilai-rendah.

 

DE PSAK 73: Sewa secara substansial meneruskan persyaratan akuntansi sewa dalam PSAK 30: Sewa untuk pesewa (lessor). Dengan demikian, pesewa tetap mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Akan tetapi, pesewa disyaratkan untuk memberikan pengungkapan tambahan tentang eksposur risiko pesewa khususnya tentang risiko nilai residual.

 

DE PSAK 73: Sewa akan mencabut: (a) PSAK 30: Sewa; (b) ISAK 8: Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa; (c) ISAK 23: Sewa Operasi–Insentif; (d) ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa; dan (e) ISAK 25: Hak atas Tanah. ISAK 25 dicabut karena IFRS 16 telah memberikan klarifikasi apakah kontrak tertentu yang tidak mengalihkan hak legal atas tanah merupakan transaksi sewa atau transaksi pembelian tanah. Hal ini relevan dalam konteks perlakuan akuntansi untuk hak atas tanah di Indonesia yang telah ada dalam ISAK 25. Untuk mendorong program konvergensi ke IFRS Standards, DSAK IAI mengakomodasi pengklarifikasian dalam IFRS 16 tersebut dalam Dasar Kesimpulan (DK) DE PSAK 73 paragraf DK01–DK10 dan mengusulkan untuk mencabut ISAK 25.

 

DE PSAK 73: Sewa diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan opsi penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang juga telah menerapkan DE PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

 

Permintaan Tanggapan

 

DE PSAK 73: Sewa dapat dibaca dan diunduh disini.

 

Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE PSAK 73: Sewa untuk disampaikan kepada DSAK IAI sebelum tanggal 21 Juli 2017, baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.